Purwakarta, ZuritNews – H Agus Mulyana MBA layangkan Surat Somasi dan Permohonan Pembatalan Demi Hukum Terkait Pengajuan Pengesahan Penerbitan Akte Jual Beli dan atau Surat Hak Milik/Sertifikat Rumah Perum /Cluster Alamanda Blok A 3 kepada Notaris PPAT Kamaluddin Ahmad SH. M.Kn.
Selain Notaris PPAT Kamaluddin Ahmad tembusan Surat Somasi secara KERAS juga dilayangkan kepada, BPN Purwakarta, H Cecep Dudi SH selaku pengembang ( Develover) Perum Cluster Alamanda, Abun Yamin Syam SE selaku pemilik lahan yang dikembangkan menjadi Perum Alamanda.
Dalam surat Somasi yang dibuat pada tanggal 16 juni 2020 oleh H Agus Mulyana yang bersangkutan diduga sedang dan atau telah melakukan pengajuan/permohonan untuk layanan pengesahan penerbitan akte jual beli dan atau surat hak milik/sertifikat atas nama Perum alamanda Blok A 3 Atas Nama H Asep Surya Komara SH.
Blok A 3 Perum Alamanda 6 tahun telah ditempati, menurut H Agus Mulyana MBA telah dibeli secara tunai dari pengembang (Developer) PT GRAHA SAKTI SENTOSA sebagai Direktur H Cecep Dudi SH dan Ali sebagai bagian pemasaran perum ikut menanda tangani (Copy Kwitansi Terlampir) dan Agus Miliki.
Merasa Hak-nya telah terusik dan terganggu dengan adanya pengajuan yang dilakukan oleh Asep Surya Komara SH terkait dengan pengajuan pembuatan AJB kepada Notaris PPAT Kamaluddin Ahmad dan merasa tidak ada dan tidak diajak konfirmasi terlebih dahulu akan keberadaan H Agus yang telah menempati Perum Alamanda Blok A 3 sebelum rumah rumah lain tersebut di buat/dibangun oleh pengembang.
H Agus M “ Merasa dibokong dari belakang “ . Tegas H Agus M.
Terjadilah pertemuan atas permintaan H Agus antara Abun Yamin Syam SE dan Notaris PPAT Kamaluddin Ahmad SH M.Kn dan H Agus ditempat Notaris untuk membicarakan permasalahan yang ada tersebut. Kamis 25/6.
Menurut Abun Yamin Syam SE, saat dikonfirmasi telah terjadi pada awalnya yang membagun bukan Saya (H Abun) adalah Pa Cecep dan dijual jual kepada konsumen dan hari ini diselesaikan secara kekeluargaan, untuk menyelesaikannya akan dimediasi oleh Notaris terkait Rumah Blok A3 yang sekarang ditempati oleh H Agus. Ucap Abun.
Ditempat yang sama Notaris PPAT Kamaluddin menjelaskan terkait dengan pembuatan akte/ PPJB dan ini prosesnya masih jauh untuk dijadikan AJB yang akan menjadi dasar Sertifikat. Sekarang akan mengumpulkan keterangan semua pihak agar dalam mengambil keputusan tidak salah, Karena notaris tidak boleh berpihak, dengan adanya data yang telah ada dan sedang dibuat 12 PPJB Notaris/Kamaludin tidak mau berkomentar karena harus meminta keterangan dari semua pihak atau keterangan keterangan lain dalam mengambil keputusan.
Akar permasalahan harus dicari dulu dengan meminta keterangan dari para pihak, karena adanya Somasi yang diajukan oleh H Agus menurutnya ada hak seseorang yang dilanggar dan Notaris/Kamluddin mendudukan permasalahan harus netral dan Notaris siap membantu dalam permasahan ini.
Menurut Notaris/Kamaludin ada saksi kunci disini, ada pa CECEP/ agar permasalahan bisa cepat selesai, makanya pa Cecep harus bisa dikompimasi dan dimintai keterangan sejelas jelasnya.
Terkait data pelepasan Hak yang sedang di buat dari Pa Cecep atau dari Pa Abun Notaris tidak mau berkomentar. Pungkasnya. Notaris/Kamaluddin(DH)