Masyarakat Korban Perhutani Mengajak Pimpinan Perhutani “SUMPAH POCONG” Atas Teror Putusan MA

Hukum Purwakarta

Purwakarta,Zuritnews – Puluhan warga masyarakat didampingi pengacara/Kuasa Hukum H. Elyasa Budiyanto SH mendatangi kantor Perhutani  menantang pimpinan petinggi Perhutani SUMPAH POCONG atas klaim kepemilikan tanah melaui putusan MA no 1810 K /Pdt 2022 tanggal 16 September 2022. Jum’at 10 Febuari 2022.

Masyarakat pemilik tanah blok Cijengkol Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang seluas 93,555 M2 mempertanyakan atas dikalahkannya oleh putusan Mahkamah Agung RI no 1810 K/Pdt 2022 tanggal 08 Juni 2022.

Menurut Kuasa Hukum H Elyasa Budiyanto SH  banyak hal aneh dari putusan ini, menduga syarat dengan adanya kolusi, gratidfikasi seperti yang diatur dalam pasal 12 B ayat 1 UU No.31 thn 1999 jo UU No 20 thn 2001, berkaitan telah ditangkapnya Hakim Agung RI saudara Sudrajat Dimyati SH. MH lewat OTT KPK. Dimana hakim MA ini adalah salah satu anggota Majlis Hakim dari kuasa sengketa tanah masyarakat Ciampel VS Perhutani dan selanjutnya Kuasa Hukum Elyasa Budiyanto telah mengajukan PK (peninjauan Kembali) No. Register 1365PK/PDT/2022 tanggal 22 Nopember 2022.

Baca Juga :  HUT SATPOL PP ke-73 dan Linmas ke-61 Kabupaten Purwakarta, di-isi Dengan Lomba Pos Kamling dan Lomba PBB Tingkat Kecamatan

Elyasa dalam orasi dilapangan mengatakan bahwa Perhutani tidak akan merugikan rakyat atas kepemilikan tanah mengutip omongan biro Hukum  Perhutani Yayat. Secara teritorial 62 tahun warga masyarakat menguasai  tanah tersebut. Harapan dari masyarakat 1 tahap lagi yaitu PK, dan sedang dijalankan tetapi apabila pihak Perhutani saling mencabut gugatan dan mengembalikan tanah tersebut kepada masyarakat yang dianggap putusan MA telah menteror dan memberatkan.

Dalam putusan MA masyarakat diwajibkan membayar uang paksa (Dwngsom) 5.000.000 setiap hari, setiap lalai meleksanakan putusan dan denda akibat merusak tanah negara secara tanggung renteng 1.930.750.239. Hal aneh bagi masyarakat yang sudah jelas kepemilikan tanah.

Baca Juga :  Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai PDI-P, Nomor 1 HJ NOOR RAFIQA S.Ag Gelar Silaturahmi dengan Tim" Dulur Teh Fiqa"

Rekonsiliasi itu seandainya terjadi dari pihak Perhutani dan masyarakat pemilik tanah dan mencabut gugatan dalam putusan MA yang dianggap sangat memberatkan dan merugikan.

Warga masyarakat melaui Kuasa Hukum Elyasa Budyanto SH mengajak/menantang pimpinan  Perhutani SUMPAH POCONG. Tegas Elyasa Budiyanto SH.MM.

Perhutani melaui Danru Polhut APH Purwakarta, Deni Mardias menanggapi adanya puluhan masyarakat dan kuasa Hukum yang berorasi di depan pintu masuk kantor,  menurut nya ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan dan sekarang pihak kuasa hukum dari warga masyarakat sudah menagajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan mahkamah Agung.

Baca Juga :  Manfaat & Efek Samping Makan Bawang Putih Mentah? Ini Jawabannya

Dari putusan putusan sebelumnya itu sudah ada makanya pihak kuasa hukum mengajukan PK, Pihak perhutani ; menghormati hukum dan mengikuti  aja proses hukum yang sedang berjalan sampai dengan adanya putusan PK  dari MA seperti apa. Tegas Danru Polhut Deni Mardias.

(Daup Herlambang)