PENGEDAR TEMBAKAU GORILA BERHASIL DIAMANKAN SATRES NARKOBA POLRES PURWAKARTA

Uncategorized
          
     
Purwakarta ZuritNews.Com – Polres Purwakarta melalui Reskrim Narkoba Herry Nurchyo melakukan Penanganan perkara penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis Tembakau Gorila.
Satuan Tim Reskrim Narkoba Polres Purwakarta melakukan penyelidikan di Daerah Sadang, sekira pukul 01.30 wib tim mengamankan seseorang yg diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila, A.J bin M.I Bandung 06 Juli  1995, Karyawan, Islam,  Indonesia,  alamat Gg. Beringin  Rt. 77 / 08 Kel. Nagri Kaler Kec dan Kab. Purwakarta .
Dari tangan Aj ditemukan barang bukti berupa 3 ( tiga ) bungkus kecil plastik klip bening berisi tembakau gorila didapat dari sdr.A.S.
Barang bukti tersebut disita berupa, Uang tunai Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ), 1 ( satu buah handphone xiaomi )
         
     
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diamankan sdr. A.S bin A , 26 tahun Bandung, 06 Nopember 1991 , Tidak bekerja, Islam,  Indonesia, Dagang, SMA kelas 2  alamat Gg. Beringin Rt. 71 / 08 Kel. Nagrikaler Kec. Dan  Kab. Purwakarta, serta ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) bungkus kecil narkotika jenis tembakau gorila, 1a( satu ) buah handphone merk Samsung Duos 4G.
Tempat kejadian perkara penyalahgunaan Narkoba dan dilakukan penangkapan di kontrakan Gg. Masjid Al-Falah Kel. Ciseureuh Kec. Dan Kab. Purwakarta, pada hari Jum’at tanggal 25 Mei 2018 sekira jam 02.10 Wib.
PASAL YG DISANGKAKAN TERSANGKA
Pasal 114 ( 1 ) atau Pasal 112 ( 1 ) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal kurungan penjara 4 tahun dan maximal 20 tahun kurungan penjara.(Daup H)
        
      
.