Tim Gabungan Lakukan Pemeriksaan Pencegahan Covid- 19, APD di- Sektor Mini Market

Hukum Purwakarta

Purwakarta,Zuritnews – Tim Gabungan “Pemeriksaan Pencegahan Terhadap Virus Corona di – Sektor Mini Market se – Kabupaten Purwakarta “.

Tim Gabungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Disperindag Kabupaten Purwakarta didampingi MP tingkat Kecamatan dan Kelurahan, hari ini melakukan pemeriksaan pencegahan terhadap vius corona disektor Mini Market yang berada diwilayah Kecamatan Kota. Jum’at 3/4.

Kabid Trantib Dedeh Sofia Hasanah bersama Kabid Perdagangan Wita Gustrianita SE menelusuri Mini Market yang sebelumnya telah diberikan surat himbauan pada tanggal 16 Pebuari 2020 terkait dengan Pihak Mini Market dalam melakukan pekerjaannya harus dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) Masker, Alat Pemeriksa Suhu Tubuh, Hand Sanitizer serta mengatur antian jarak pembeli dan pelayan toko ketika akan melakukan pembayaran.

Baca Juga :  Kejaksaan Nereri Purwakarta Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Rokok Ilegal Tanpa Cukai
Kabid Trantib Satpol PP, Dede Sofia dan Anggota, Lakukan Pengarahan di Mini Market ‘”INDOMART ” Tegal Munjul.

Dedeh Sofia H, mengatakan hampir dibeberapa Mini Market masih mengabaikan himbauan tersebut, dan Tim Gabungan setelah dilakukan Sidak secara langsung terkait penerapan aturan yang sebelumnya telah diberitahukan, pihaknya dengan tegas memberikan teguran dan sangsi apabila masih saja pihak pengusaha membandel.

Seperti di Mini Market “Indomaret” Ipik Ganda Manah 47 Kelurahan Tegal Munjul belum menerapkan aturan yang telah diberikan sebelumnya seperti, tidak ada Alat Pemeriksa Suhu Tubuh, Hand Sanitizer, Antrian Jarak belum diatur. Sedang Mini Market Tokma Munjul tidak adanya Alat Pemeriksa Suhu Tubuh, dan Antian Berjarak belum diatur. hampir semua Mini Market mengunakan Masker , tetapi kekurangannya harus segera dilengkapi. Ucap Dedeh Sofia H

Baca Juga :  Camat Panji; Perseteruan Antara Dinas Bina Marga Provinsi dan Mardian DKK Silahkan Selesaikan