Kejaksaan Nereri Purwakarta Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Hukum Purwakarta

Kejaksaan Nereri Purwakarta Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Rokok Ilegal

PUrwakarta Zuritnews – Pada hari ini, Rabu 17 Januari 2024 Kejaksaan Negeri Purwakarta setempat melaksanakan aksi pemusnahan barang bukti rokok ilegal/ tanpa Cukai yang berasal dari perkara tindak pidana bidang cukai.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Rohayatie SH MH dalam pidatonya menjelaskan, Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perdagangan rokok ilegal yang merugikan ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kejaksaan, sejumlah besar rokok ilegal yang berhasil disita dari berbagai lokasi diidentifikasi dan dihancurkan sesuai prosedur yang berlaku.
sejumlah 73. 440 batang Merk ST PREMIUM, 3600 batang Merk.ESYE PREMIUM. 92.000 sigaret merk MK, 59.800 batang Sigatet Merk JUST, berasal dari perkara atas nama Arif Hartanto bin Anan Suyant( Alm) atas dasar putusan pengadilan nomor 182/Pid.Sus/2023/PN .PWK /tanggal 12/12/2023.

Baca Juga :  Bupati Purwakarta Lepas Ratusan Peserta Pelatihan Dasar CPNS

Adapun untuk penyisihan barang bukti berupa rokok tanpa cukai dengan Dasar pasal 45 KUHAP sejumlah 3.301 660 batang perkara atas nama.AAB. MUHTAR. Kerugian negara sekitar kurang lebih 2.6 M yang berhasil diselamatkan.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya kegiatan ilegal terkait perdagangan rokok tanpa cukai.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta ROHAYATIE SH.MH mengungkapkan, “Tindakan ini merupakan upaya keras dari Kejaksaan untuk memberantas praktik ilegal perdagangan rokok yang dapat merugikan perekonomian dan kesehatan masyarakat. Kami akan terus berupaya untuk menjaga keadilan dan menegakkan hukum dengan tegas.”

Baca Juga :  Pemkab Purwakarta Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Penyuluh Keluarga Berencana

Pemusnahan rokok ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan rokok ilegal, sambil memberikan sinyal bahwa hukum akan ditegakkan dengan sungguh-sungguh untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Harap dicatat bahwa kegiatan semacam ini seharusnya selalu mematuhi prosedur hukum yang berlaku dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan serta keamanan dalam pelaksanaannya. Tutur Kajari Purwakarta Rohayatie SH MH.

Asda 2. RAHMAT H Menyatakan Apresiasi Tinggi atas Pemusnahan Barang yang Tidak Layak.
Dalam sebuah pernyataan resmi, Asda menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap langkah-langkah pemusnahan barang yang tidak layak untuk dikonsumsi. Perusahaan ini menekankan komitmennya terhadap kualitas dan keamanan produk, serta kepedulian terhadap keamanan konsumen. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Asda untuk memastikan bahwa hanya produk berkualitas tinggi yang mencapai tangan pelanggan. Ucap nya Rahmat H.

Baca Juga :  Pasar Hewan Ingonn-Ingon DiCek Langsung Bupati Dan Dinas Terkait Kesiapan Idul Adha

Hadir dalam acara ini, Pj Bupati, Forkopimda, para Kepala OPD, Pengadilan Negeri, Lapas, Dandim, Kapolres, Asda, BUMN dan BUMD, Bea Cukai, (Daup Herlambang)