Bupati Purwakarta “Ambu Anne RM Memenangkan Gugatan Dari PAW Kepala Desa Sukatani”

Hukum Purwakarta

Purwakarta,Zuritnews – Pengadilan Negeri Purwakarta bacakan Putuskan Gugatan PAW kades Sukatani Fariz Ridwan diwakili kuasa hukum Deden S SH melawan Bupati Anne / Pemerintah Daerah Purwakarta Pada tanggal 27 Nopember 2019. Dimenangkan oleh Bupati Anne/ Pemerintah Daerah.

Bupati Anne Ratna Mustika telah benar menjalankan Undang undang peradilan Negara yaitu putusan Pengandilan Tata Usaha Negara dalam melantik kembali Saudara Asep Sumpena selaku kepala Desa Sukatani sesuai dengan putusan PTUN Bandung.

Tindakan Bupati Anne yang mengembalikan kembali Asep Sumpena dilantik menjadi kepala Desa sukatani, setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta (Bupati) menerima surat keputusan dari Pengadilan Tata usaha Negara Bandung. Kamis 28/11.

Baca Juga :  Sanksi Cakades Terancam Diskualifikasi, Kampanye Saat PPKM Darurat Covid 19

Gugatan Saudara PAW Kades Sukatani Fariz Ridwan melalui Kuasa hukum Deden Supriatna SH pada Pemerintah Daerah/ Bupati dan juga DPMD,Camat. Pada intinya tuntutan saudara Fariz ingin menyatakan batal SK pelantikan Asep S dan  menuntut sejumlah ganti rugi materil dan immateril.   

Pengadilan Negeri Purwakarta bacakan putuskan gugatan PAW Kades Sukatani Fariz Ridwan diwakili kuasa hukum Deden S SH melawan Bupati Anne R/ Pemerintah Daerah Purwakarta Pada tanggal 27 Nopember 2019 Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta dalam persidangan dibacakan keputusan sela. Putusan Pengadilan Negeri “ PUTUSAN SELA PERKARA PERDATA NO.33/PDT.G/2019/PN.PWK “

Putusan Sela disini artinya pengadilan Negeri Purwakarta tidak berwenang untuk mengadili atau memutus perkara gugatan Fariz Ridwan diwakili oleh kuasa Hukum Deden S SH, sedangkan tergugat yaitu Bupati Purwakarta Anne dan juga Kepala DPMD Panda Dinata dan juga Camat Sukatani dikuasakan /diwakili oleh Kabag Hukum Pemda Purwakarta Saudara H Dani Abdulrahman.

Baca Juga :  Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Sesuai Perbup & Kepgub.

“ Putusan itu menyatakan bahwa Gugatan Fariz/Deden SH itu tidak dapat diterima “

Upaya hukum saudara Fariz Ridwan yang diwakili oleh kuasa hukumnya Deden S SH tidak bisa banding dan bisa juga mengajukan KASASI ke Mahkamah Agung RI.

Artinya bahwa tindakan Bupati Anne untuk mengembalikan melantik kembali saudara Asep Sumpena  selaku kepala Desa Sukatani itu sampai saat ini adalan benar dan sah, Lalu gugatan saudara Fariz itu tidak beralasan.

Pihak pemda tidak akan melakukan upaya hukum karena gugatanya telah dimenangkan,

Baca Juga :  Ketua Harian Satgas Citarum Harum Mayjen TNI (Purn) Dedi Kusnadi Thamim laksanakan Monitoring dan Evaluasi Terkqit Kegiatan Penertiban Keramba Jaring Apung di Kawasan Waduk Jatiluhur

Dalam pembatalan SK Pelantikan kembali Asep Sumpena  Pengadilan Negeri Purwakarta menyatakan bukan kewenangan PN Purwakarta tapi kewenangan PTUN lalu Kasus dipengadilan Negeri Paurwakarta di STOP dengan Putusan SELA. Ucap Kabag Hukum Pemda Purwakarta H Dani Abdurahman.(DH).