Diduga Pemberkasaan Guru PPPK Dipintai Sejumlah Uang

Pendidikan Subang

Diduga Pemberkasaan Guru PPPK Dipintai Sejumlah Uang.

Subang,zuritnews – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Seperti halnya di Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Subang, saat ini sedang ada pemberkasan untuk guru PPPK melalui Bosda.

Informasi yang didapat perihal tersebut bahwa didalam pemberkasaan di pintai sejumlah uang oleh salah seorang yang mengurus pemberkasan tersebut di Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Subang dan kebetulan yang bersangkutan saat ini telah menjadi guru PPPK.

Baca Juga :  Pesan KH Abun Bunyamin Ramaikan Mesjid Sebagai Sarana Berjuang Dijalan Alloh.

Salah seorang guru namun meminta agar merahasiakan namanya mengatakan, saya saat ini ikut dalam pemberkasan dan dalam pemberkasan tersebut saya di pintai uang sebesar Rp.35.000,-, ucapnya.

Rahman Kamal yang mengelola pemberkasan saat dikonfirmasi, Selasa ( 13/09) di Kantor Korwil Pendidikan Kecamatan Subang mengatakan, saat ini sedang pemberkasaan guru PPPK melalui Bosda.

” Saat ini sedang ada pemberkasan untuk guru PPPK melalui Bosda dan ini kouta tahun lalu yang jumlah nya sekitar 180 orang ditambah yang baru sebanyak 6 orang dan terkait guru PPPK yang saat ini sedang pemberkasan dipintai sejumlah uang sebesar Rp.35 ribu per orang memang benar, itu juga ada yang ngasih dan juga ada yang tidak ngasih dan bagi guru PPPK yang ngasih uang tersebut digunakan untuk keperluan membeli kertas dan ngeprint dan saya juga melaksanakan tugas ini yang terakhir”, ungkapnya.

Baca Juga :  Ikuti Lomba Adiwiyata, Ini Penjelasan Kepala Sekolah & Ketua Komite SDN Setramanah Subang

Sementara Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Subang, Juna Mulyadi saat dikonfirmasi melalui telepon pribadinya terkait hal tersebut tidak memberikan penjelasan.

(Sunardi/Mulyadi)