Purwakarta,Zurit News.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta gelar razia penjualan minuman keras (miras) di sejumlah Warung Jamu di wilayah Kabupaten Purwakarta, 47 minuman keras berbagai merek disita Polisi dari warung jamu tradisional, Senin (5/11/2018).
Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, SH mengatakan, miras itu disita dari 4 warung yang berada wilayah Kecamatan Babakan Cikao, Kelurahan Nagri Kaler, Kelurahan Sindangkasih ditemukan miras berbagai merek.
“Para penjual miras umumnya berkedok sebagai toko jamu tradisional. Agar menghindari kecurigaan petugas, mereka melayani pembeli yang telah menjadi langganan dengan miras dikemas dalam bungkusan plastik,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita yaitu 23 botol miras dari berbagai merk, 24 botol miras oplosan dan uang tunai, yang diduga hasil dari penjualan miras senilai Rp. 1.125.000.
Lebih lanjut dikatakan, hasil kegiatan semalam dalam rangka giat Kepolisian yang ditingkatkan. Razia dilakukan untuk mengantisipasi peredaran miras oplosan yang memakan korban jiwa.
“razia semacam ini akan terus dilakukan, hingga menjelang pergantian tahun 2018 agar bebas miras dan penyalahgunaan narkoba. targetnya hiburan malam, warung remang-remang dan berkedok warung jamu,” Pungkasnya(RG).