Subang,zuritnews.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang, seolah tak tahu atau mungkin sengaja membiarkan terkait maraknya penjualan buku modul (buku paket pembelajaran-red) untuk siswa-siswi SMP di wilayah Subang, Jawa Barat.
Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 tahun 2022 tentang Juknis BOP dan BOS tingkat SD, SMP, SMA/SMK tahun 2022.
Salah satu klausul dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pembelanjaan buku dan/atau kelengkapannya dapat di biayai dibiayai dari alokasi dana BOS tersebut.
Meskipun demikian, ada juga larangan bagi pihak satuan pendidikan (sekolah) yakni dilarang menjula buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam. Hal itu disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010, pada pasal 181 huruf (a).
Sementara itu, salah seorang pengusaha buku di Subang berinisial P, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya beberapa waktu lalu ia mengatakan bahwa yang dicetak dan di distribusikannya adalah untuk pihak MKKS.
Bahkan, kata dia, terkait biaya cetak buku modul tersebut tidak menggunakan dana anggaran dari manapun termasuk tidak ada dari penyandang dana manapun. Karena dirinya hanya diberikan naskah dari MGMP dan juga tidak perjanjian atau MoU apapun soal bagian-bagian, tutur pengusaha buku ini.
“Buku yang dicetak dan di distribusikan sama saya, untuk MKKS tidak ada serupiah pun. Soalnya saya dikasih naskah MGMP, kalau sanggup cetak di Subang karena ini merupakan karya guru-guru sendiri dan tidak ada MoU tentang bagian-bagian,” tutur dia.
Selain itu, tambahnya, mengenai harga buku modul tersebut merupakan harga yang dari dirinya selaku pengusaha percetakan buku. Sehingga pihak Disdukbud Subang tidak tahu, kata P.
“Harga buku itu dari saya, dan Dinas (Disdikbud) tidak tau apa-apa. Dan terkait dana bos saya tidak tahu, soalnya modul di Arkas tidak di masukan, mungkin kebutuhan selain modul masih banyak,” ujarnya.
“Saya cetak tidak ada anggaran serupiah pun dari dana bos atau ada penyandang dana dan buku MGMP bukan produk Disdik,” ungkapnya.
Kemudian, salah seorang Ketua Koperasi sekolah saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pengusaha buku inisial P tersebut, juga menjual buku-buku modul melalui Koperasi sekolah..” Y disekolah ini juga menjual buku modul, tapi melalui koperasi dan untuk harganya khusus kelas VIII berbeda-beda alias beda sedikit,” kata Ketua Koperasi sekolah, yang enggan namanya ditulis.
Sementara ditempat terpisah, Ketua Laskar Gotong Royong (LASGO) Kabupaten Subang, Dadah Indrasyah, saat dimintai tanggapan, dia mengatakan, dengan adanya penjualan buku modul dari kelas VII sampai kelas IX khusus SMPN di Kabupaten Subang, diduga Disdikbud Subang tutup mata, tutup telinga.
Seakan-akan melegalkan, dikarenakan sistemnya seperti itu. Bahkan lanjut dia, terkait sistem penjualan buku modul ini diduga ada fee yang diterima oknum-oknum tertentu.
Karena, tidak mungkin pihak pengusaha bisa masuk begitu saja ke sekolah-sekolah. Kendati pemerintah sudah melarang adanya penjualan buku kepada siswa, karena disekolah sudah ada buku yang pembeliannya melalui anggran Siplah. Namun nyatanya masih saja ada oknum yang menjula buku modul tersebut, tutur Dadah Indrasyah. (Tim )
Laporan ; (Sunardi/Mulyadi)
Editot ; Roni Sakroni